Bismillahirrahmannirrahim
Pasal 1
Bermula Wajib Atas Tiap Tiap Mukhalaf, yakni Aqil Baligh Bahwa Ia Menuntut Ilmu Segala Pekerjaan Agama Yang Wajib Atasnya. Demikian Pula Wajib Atas Seumpama Bapak Atau Suami Bahwa Ia Mengajar kan Yang Demikian Itu, Akan Anak Anaknya Atau Istrinya.
Adapun Jikalau Keduanya Itu, Tiada Boleh Mengajarkan Mereka Itu Maka Wajib Menyerahkan Kepada Yang Mengajar. Adapun Jikalau Yang Belajar Itu Perempuan, Maka Yang Mengajarkan nya pun Perempuan, Melainkan Jikalau Tiada Dapat Guru Perempuan Maka Laki Laki, Tetapi Syarat nya Aman Dari Pada Fitnah Lagi Wajib Pakai Dayang Dayang (Hijab/Penghalang) Antaranya.
Pasal 2
Artinya Baligh yaitu Cukup Umurnya Lima Belas Tahun Qomariyah Yaitu Dengan Itungan Bulan Bulan Islam. Sama Saja Anak Laki - Laki Atau Perempuan Demikian Pula Anak Perempuan Jika Dapat Haid Dari Umur Sembilan Tahun Atau Lebih Adanya.
Pasal 3
Bermula Nikmat Tuhan Yang Amat besar Kepada Hambanya Yaitu lah Nikmat Islam dan Nikmat Iman Sebab Amalan Amalan Keduanya Itu Menjadi Lantaran Pada Masuk Surga Dan Selamat Dari Pada Api neraka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar