Jumat, 29 Juni 2018

Wali Part II

*PELAJARAN KEDUA*

setelah kita mengetahui ada para pejabat ruhani yg bisa diistilahkan dengan Wali...

maka saya akan ulangi kembali sedikit...

ada kewalian yg bersifat masyhur dan mastur

kewalian yang besifat masyhur dimana seorang wali harus mempublikasi kepada khalayak umum kalau dirinya pejabat ruhani yang Allah angkat

sebagaimana

Sayyidi Syekh Ahmad At Tijani yg dimnta proklamirkan sebagai

Khotamul Awliya Fi Kullli Zaman.

Pemimpin dan Penutup para wali disemua zaman

sebagaimana

Syekh Abdul Qodir Jaelani diminta proklamirkan

Sulthonul Auliya fi hadza zaman

Penguasa Wali pada Zamannya...

semua ini bukan atas mau dirinya atau pamer

sebagaimana sosok presiden yg sdh dilantik maka ia harus berikan pidato politiknya dengan tujuan rakyat faham akan dibawa kemana negara ini

begitujuga para wali yg publikasikan kewaliaan memiliki tujuan agar ummat faham akan metode dakwah yg menjadi warisan Rasulullah sebagai Rahmatan lil alamin

berbeda dengan kewalian yg bersifat mastur atau tersembunyi

ketika ia peroleh SK kewaliaan maka ia akan peroleh tugas sesuai yg diamanahkan

ibaratnya menteri di pemerintahan yg memiliki tugas masing2

kewalian juga memiliki tugas yg berbeda satu wali dengan wali yg lain..

ditutupnya kewalian mereka dalam rangka proses tarbiyah Allah kepada manusia agar mereka tdk semena2 pd siapapun

karena bisa jadi disekitar merka ada wali yang Allah dan Rasulullah cintai...

dan perlu diketahui juga sebagaimana ada 124000 sahabat nabi

masing2 memiliki kekhususan yang berbeda

sebagaimana Huzaifah penyimpan nama2 orang munafik dari Rasulullah

setela kita ketahui ada wali masyhur dan wali mastur...

maka yang mernjadi pertanyaan akan dua hal..

*kewalian mana yg kita ikuti*

dan pertanyaan

*mungkinkah kita jadi wali-Nya*

To Be Continue

Tidak ada komentar:

Posting Komentar